"Dia berdalih bahwa akun YouTube itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada uang Rp200 juta itu adalah pinjam meminjam, kemudian dia berusaha masuk ke masalah formalitas perjanjian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, cowok 18 tahun ini dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Syakir pun terancam hukuman maksimum empat tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
"Hukumannya maksimum empat tahun (penjara) dan denda lebih kurang Rp1 miliar," ujarnya.
Tanggapan Syakir Daulay
Menanggapi hal tersebut, cowok kelahiran Aceh ini memilih untuk tidak mempermasalahkan lebih lanjut. Syakir menyebut akan membuat channel YouTube baru dan tetap berkarya sebagai penyanyi Islami.
"Ada sedikit persengketaan yang belum selesai, Syakir juga lagi bikin channel baru juga sih. Jadi ya sudah kalau itu udah menjadi hak pengelola ya sudah, kalau balik juga ya sudah gitu jadi Syakir gak mempermasalahkan saja jadi yang penting berkarya saja," ungkap Syakir.