Foto : Berbagai Sumber
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis itu berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga :
Atas apa yang menimpa Ferdy Sambo ini, Gus Miftah angkat bicara.
Baca selengkapnya disini.
Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Lengkapnya
Foto : Berbagai Sumber
Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J.