Foto : Instagram
Foto : Berbagai Sumber

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis itu berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas apa yang menimpa Ferdy Sambo ini, Gus Miftah angkat bicara.

Baca selengkapnya disini.

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Lengkapnya

Foto : Berbagai Sumber

Hasil vonis Ferdy Sambo telah resmi diumumkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannhya, Brigadir J.

Topik Terkait