Foto : Viva.co.id

IntipSeleb Lokal – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri dianggap telah bersalah dan ikut dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Putri Candrawathi Tertunduk Lesu

Foto : Putri Candrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, nampak terdiam kamu usai Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan vonis hukuman selama 20 tahun penjara kepada dirinya. Usai itu, Putri berjalan keluar ruangan dengan wajah lesu sambil menundukkan kepalanya.

Di dalam ruangan sidang, para peserta terlihat bersorak sebab keputusan yang diambil oleh Hakim Wahyu. Hal ini seolah menyetujui keputusan Hakim tersebut yang sudah menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.

Istri Ferdy Sambo itu nampak mematungkan dirinya sebentar saat Majelis Hakim tengah keluar ruang sidang mendahului dirinya. Usai itu, Putri menyusul keluar ruangan tanpa mengeluarkan ekspresi dan tanpa menoleh ke kiri dan ke kanan.

Duduk Perkara

Foto : Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Brigadir J, telah ditembak pada 8 Juli 2022 silam. Brigadir J telah mengalami hal nahas itu di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usain ditangani oleh pihak berwajib, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ia tak sendiri, ada empat orang lainnya yang juga menyandang status yang sama. Mereka antara lain, Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, yang dinyatakan sebagai dalang di balik pembunuhan berencana tersebut, sendiri, sebelumnya, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas ini, ia didakwa dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kemudian, Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Hal ini membuat sang suami, Sambo, geram.

Atas hal itu, Sambo pun habis kesabarannya. Ia pun lalu merencanakan pembunuhan kepada mantan bawahannya itu.

Topik Terkait