Foto : Putri Candrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia
Foto : Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

Sejak awal, Putri Candrawathi membuat skenario dengan menyebutkan bahwa dia dilecehkan oleh mendiang Brigadir J. Putri Candrawathi dengan santai mengaku dia diperkosa bawahannya di kediamannya sendiri.

Pada 13 Februari, hakim menyatakan tak ada unsur pelecehan seksual jenis pemerkosaan di dalamnya, karena adanya relasi kuasa antara bawahan dan majikan. Hingga akhitnya, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.


“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin 13 Februari 2023.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," tambah Wahyu.

Topik Terkait