Foto : Viva

IntipSeleb Lokal – Sejak awal persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi ngaku sebagai korban pelecehan seksual. Putri Candrawathi mengaku diperkosa di rumahnya sendiri oleh bawahannya, Brigadir J.

Pengakuan Putri Candrawathi ternyata tidak dipercayai oleh hakim. Begini alasan majelis hakim. Yuk, langsung cek selengkapnya di bawah ini!

Adanya relasi kuasa

Foto : Instagram/@insta.nyinyir

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam persidangan itu, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Dalam vonis Ferdy Sambo itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim mengatakan bahwa mereka tidak percaya dengan ucapan Putri Cendrawthi yang mengaku jadi korban pemerkosaan oleh bawahannya.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin 13 Februari 2023.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," tambah Wahyu.

Ketua Hakim sebut tak ada bukti mengakatan Putri Cendrawathi alami gangguan berupa stres akibat pelecehan seksual atau perkosaan

Foto : instagram/mimi.julid

Di kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa tak ada fakta yang mendukung Putri Cendrawthi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau perkosaan. Selama persidangan, Putri dan Yosua juga disebut sempat melakukan pembicaraan empat mata di dalam kamar.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawati," jelas Majelis Hukum.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tegasnya.

Topik Terkait