Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini Sarah sebagai istri Rizal Djibran melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian. Hal itu lantaran dirinya mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual.

Sarah mengaku mendapat kekerasan verbal yang membuat mentalnya jadi down. Penasaran?sama maksudnya? Yuk simak selengkapnya.

Sarah Akui Kena Mental

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Usai melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sarah menceritakan hal-hal terkait apa yang dialami olehnya.

Dalam keterangannya, Sarah menerima kekerasan verbal. Salah satunya terkait perkataan yang kurang pantas diucapkan oleh suaminya dengan menyebut daerah keintiman atau bagian sensitif di depan orang tuanya.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orang tua, dia ngelontarin kata-kata daerah intim," tutur Sarah di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Febuari 2023.

Mendengar hal tersebut membuat mental Sarah menjadi down. Pasalnya, perkataan itu tidak etis untuk diucapkan.

"Itu gak etis saya sebutkan di sini. Itu yang buat mental saya down," Ujarnya.

Alasan Baru Berani Melaporkan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, kejadian itu sudah terjadi sejak bulan Maret 2022 lalu. Namun, baru saat ini ia berani membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sarah mengaku bahwa dirinya sempat mendapat ancaman dari Rizal Djibran. Oleh sebab itu, hari ini, 13 Febuari 2023 waktu yang tepat baginya untuk melaporkan perbuatan suaminya itu.

"Karena perlakuan yang gak adil, jadi sebelum saya keluar dari rumah itu dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar saya harus melanjutkan ini ke polisi," tuturnya.

"Sering (dapat ancaman) seperti kamu kalau ngomong sama orang tua kamu, kamu aku pukul. Sering kayak gitu. Saya ada ketakutan, ngomong sama orang tua saya sendiri aja saya takut," paparnya.

Atas kejadian ini membuat Sarah jadi trauma. Bahkan dia takut jika bertemu kembali dengan Rizal Djibran.

"Ya takut aja kalau mau bertemu lagi," katanya.

Sekedar informasi, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomot 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Tak hanya itu saja. Laporan juga sudah terdaftar dalam nomor LP/B/802/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Cy)

Topik Terkait