Foto : Instagram/tvonenews

IntipSeleb Lokal – Pada 13 Februari, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri persidangan vonis atas pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat). Sejak kasusnya dibawa ke pengadilan, Putri Candrawathi mengaku bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir J.

Tak ada yang percaya Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan Brigadir J, begini sentilan Kamaruddin Simanjuntak di persidangan vonis Ferdy Sambo. Yuk, dicek selengkapnya di bawah ini!

Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi punya hasrat seksual yang tinggi

Foto : Instagram/lambegosiip

Selama persidangan vonis Ferdy Sambo digelar, seluruh media, pengacara utama, dan keluarga dari Brigadir J ikut menyaksikan. Usai vonis Ferdy Sambo dikeluarkan dengan hukuman mati, Kamaruddin Simanjunta bertemu dengan awak media sembari menunggu vonis Putri Candrawathi.

Mengingat klaim-klaim Putri Candrawathi sejak awal, Kamaruddin Simanjuntak kembali angkat bicara soal kliennya dituduh sebagai pelecehan seksual. Kamaruddin Simanjuntak sekali lagi menegaskan bahwa Brigadir J tak mungkin melakukannya karena adanya relasi kuasa.

“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan vonis Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim bahwa relasi kuasa antara bawahan kepada majikannya, tak mungkin terjadi pelecehan seksual. Apalagi, Brigadir J juga hormat dan takut terhadap Ferdy Sambo.

"Mana mungkin Yosua masuk bilang ' Bu permisi saya izin perkosa' mana mungkin sudah," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Ferdy Sambo vonis hukuman mati

Foto : YouTube

Sebelum Putri Candrawatih, hakim terlebih dahulu membacakan putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Setelah membacakan hasil persidangan, hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas tindakan kejinya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Terkait