Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pasalnya, aktor sekaligus penyanyi dangdut bernama Rizal Djibran baru saja dilaporkan oleh istrinya Sarah ke pihak berwajib.

Hal tersebut terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan seksual. Lantas bagaimana keterangan lanjutannya? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Istri Laporkan Rizal Djibran Terkait KDRT dan Kekerasan Seksual

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam pantauan Intipseleb, Sarah tampak hadir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tidak hadir sendiri, ia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kehadirannya guna untuk melaporkan sang suami, Rizal Djibran terkait dugaan KDRT dan kekerasan seksual.

"Hari ini saya didampingi klien saya (Sarah), klien saya resmi melaporkan suaminya (Rizal Djibran) yang bernisial RD yang melakukan tidak pidana atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Alhamdulillah sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.

Sarah juga membawa bukti-bukti perbuataan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. Diantaranya bukti rekaman medis dari rumah sakit.

"Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya," tuturnya.

Sementara itu, dia tidak bisa menceritakan lebih detail terkait kekerasan seksual. Pasalnya, hal tersebut bersifat sensitif.

"Maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," paparnya.

Sarah Sebut Dapat Ancaman dari Rizal Djibran

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dari keterangan tambahannya, rupanya Sarah sudah ingin melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian. Sebab dirinya mendapat ancaman dari Rizal Djibran.

"Saya dari awal pertama kali (alami) kekerasan seksual sudah ingin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk kekerasan verbal itu, di pukul tangan, kaki," imbuh Sarah.

Sekedar informasi, menurut Sarah kejadian itu sudah terjadi sejak Maret 2022. Selain itu, Rizal Djibran juga dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomot 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Selain itu, laporan juga sudah terdaftar dalam nomor LP/B/802/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Cy)

Topik Terkait