“Putri Candrawathi di sini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, dan saya sebagai ibunda dari alm. Yosua sangat kecewa dan sangat miris hati membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab,” ucap Ibu Brigadir J kepada awak media, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sebagai gantinya, ia berharap agar Putri Candrawathi dihukum dengan seberat-beratnya, yakni di atas 15-20 tahun. (rth)