Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang itu, suami Putri Candrawathi itu tampak sangat stylish.

Ferdy Sambo tampak hadir dengan gaya yang stylish, dia menggunakan kemeja putih bersih dengan gaya rambut yang trendi. Seperti apa penampilan Ferdy Sambo saat sidang? Berikut artikelnya.

Rambut Mullet

Foto : YouTube

Ferdy Sambo hadir dengan gaya yang menarik di sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia tampak menggunakan gaya rambut yang kekinian yaitu mullet.

Mullet merupakan gaya rambut yang menampilkan rambut panjang pada bagian belakang. Namun, pada sisi samping dibuat pendek bahkan mendekati botak.

Untuk aksesoris, Ferdy Sambo terlihat menggunakan kacamata model terkini dari brand Porsche Design. Dia juga selalu menggunakan masker berwarna hitam yang tidak pernah dilepasnya.

Selama persidangan, Ferdy Sambo terlihat ingin tetap rapih. Dia beberapa kali merapihkan pakainya jika dirasa terlihat kurang baik.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Foto : YouTube

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Terkait