Foto : YouTube

IntipSeleb LokalIbu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak kecewa tersangka pembunuhan anaknya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman yang dinilai kurang memuaskan. Apalagi, Rosti kesal Putri Candrawathi hanya mendapat tuntutan hukum selama 8 tahun penjara.

Sebab, menurutnya, Putri Candrawathi merupakan pemicu dan biang kerok yang menyebabkan Brigadir J dieksekusi dan menghembuskan napas terakhirnya. Seperti apa pernyataannya? Scroll artikelnya di bawah ini.

Putri Candrawathi Disebut Biang Kerok

Foto : berbagai sumber

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut bahwa tuntutan hukum Putri Candrawathi yang menghilangkan nyawa anaknya itu tidak sepadan. Sebab, Rosti menilai bahwa istri Ferdy Sambo itulah penyebabnya.

“Putri Candrawathi di sini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, dan saya sebagai ibunda dari alm. Yosua sangat kecewa dan sangat miris hati membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab,” ucap Ibu Brigadir J kepada awak media, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.

“Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok dalam pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua dari akibat peristiwa perencanaan ini yang memberikan informasi suaminya yang dicintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” sambungnya.

Minta Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto : tvOnews

Lebih lanjut, Ibu Brigadir J mengharapkan agar hukuman yang diberikan ke Putri Candrawathi lebih berat dari 8 tahun penjara.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya, kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” kata Ibu Brigadir J.

Ferdy Sambo tengah menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, Sambo mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. (hij)

Topik Terkait