Foto : Ist

IntipSeleb Lokal – Bahtera rumah tangga artis Tanah Air, Ferry Irawan dan Venna Melinda semakin di ujung tanduk. Pasalnya, sang suami, Ferry, telah mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya, dalam kasus ini, yakni Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Namun, ternyata Venna Melinda juga telah melakukan hal yang sama. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Ferry Irawan Ajukan Cerai Talak

Foto : IntipSeleb/Yudi

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan bahwa Ferry Irawan telah mengajukan cerai talak untuk sang istri, Venna. Talak yang diajukan Ferry ini dilayangkan pada 7 Februari 2023 lalu.

"Dalam hal ini, orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama, Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2023/PA.JS," ungkap Taslimah kepada awak media di PA Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Talak cerai Ferry itu didaftarkan melalui layanan pendaftaran perkara secara Dalam Jaringan (Daring) alias online.

"Itu agenda persidangan perdana pertama secara e-court, ya. Itu sudah terdaftar," sambungnya.

Venna Melinda Juga Ajukan Gugatan Cerai

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Taslimah mengatakan bahwa Venna pun melayangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan pihak Venna di tanggal yang sama pula, yakni 7 Februari 2023.

"Kemudian, di hari yang sama, Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai. Kalau tadi, cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Dan Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda yaitu 600/Pdt.G/2023/PA.JS. Jadi, ada dua perkara," kata Taslimah.

Taslimah menegaskan kembali bahwa ajuan yang diminta Ferry adalah cerai talak. Sedangkan, ajuan yang diminta Venna adalah cerai gugat.

"Satu, Ferry yang mengajukan, jenisnya cerai talak di daftanya tanggal 7 (Februari) nomor perkaranya 599/Pdt.G/2023/PA.JS. Kalau Venna Melinda, nomor 600/Pdt.G/2023/PA.JS," lanjutnya.

Apa yang dilakukan Ferry Irawan dan Venna Melinda ini terjadi setelah berhembusnya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani pihak berwajib. (bbi)

Topik Terkait