"Lalu, pemeriksaan juga berjalan selama 4 jam, mulai dari jam 1 sampai jam hampir jam 5 tadi," kata sang kuasa hukum," pungkas Mualimin.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Sule CS tersebut telah dilaporkan ke polisi sebab sebuah percakapan dalam sebuah video yang sempat diunggah di YouTube Budi Dalton. Di konten itu, Budi Dalton menyebut bahwa 'miras adalah minuman Rasulullah'. Lalu, Sule dan Mang Saswi menyambut kelakar tersebut dengan tawa.
Atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (rth)