IntipSeleb Lokal – Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret tiga pelawak Tanah Air, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton. Tak sendiri, Syahrul turut ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Mualimin.
Kepada awak media, Syahrul kembali menguraikan laporannya kepada Sule CS itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Syahrul Rizal Jalani Pemeriksaan
Syahrul Rizal menjelaskan bahwa dirinya telah selesai menjalankan pemeriksaan terkait dengan laporannya kepada tiga orang komedian, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton.
"Untuk hari ini, saya dipanggil untuk klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap 3 komedian, masing-masing atas sama Budi Dalton, itu yang pertama, yang kedua Sule, yang ketiga Mang Saswi," ungkap Syahrul Rizal kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023.
Syahrul Rizal Sertakan Barang Bukti
Syahrul Rizal mengatakan bahwa dirinya telah menyertakan beberapa barang bukti tambahan. Namun, video yang diserahkan oleh Syahrul ternyata hanya video Budi Dalton yang telah dipotong dan viral di media sosial.
"Itu sudah menyertakan beberapa bukti seperti laporan kami beberapa kemarin itu," kata Syahrul.
Di sisi lain, menurut kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, kliennya diminta oleh pihak kepolisian untuk kembali menyodorkan video lengkap yang diunggah oleh Budi Dalton. Namun, kata Mualimin lagi, pihaknya masih akan terus mengusahakan bukti yang diminta tersebut.
"Karena tadi sih diminta video yang lebih banyak, ya. Karena kami hanya menyodorkan 1. Tapi, penyidik minta coba cari video yang lain, yang kontennya sama terkait dengan video tersebut. Tentu kami juga akan mendalami lebih lanjut karena penyidik mintanya video yang pertama kali disebarkan," ujar Mualimin.
"Sedangkan, kami juga untuk (mendapatkan) video pertama Budi Dalton), saat ini video yang pertama kali itu yang mana karena kami taunya kan belakangan setelah viral kemarin," sambung sang kuasa hukum.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.