"Kenapa nomor itu disertakan dan paling keras. Masuknya beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar Nikita Mirzani meski dua digit di belakang ditutup. Etikanya harusnya 3 digit ditutup," ujar Zanzabella di Instagramnya.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin hingga menyebabkan pencemaran nama baik. Dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam 4 tahun penjara.
"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pengembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," ujarnya.
Mengalami Kerugian
Tengku Zanzabella pun mengalami kerugian setelah chat pribadinya tersebar. Sebab, nama baiknya menjadi rusak dan berimbas kepada bisnisnya.
“Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," jelasnya.