Fahmi merasa dalam sebuah kasus hukum tidak bisa menebak-nebak. Menurutnya semua harus jelas mulai dari laporan, bukti, hingga terlapornya.
"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.
"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," sambungnya.
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.