"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," katanya.
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan, Kasus Apa?
Lokal
Minggu, 5 Februari 2023 - 09:33 WIB
Topik Terkait