"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
Menyebarkan Nomor Handphone
Dalam laporannya, Tengku Zanzabella menyebutkan jika Nikita Mirzani diduga telah menyebarkan nomor handphonenya. Sebab, ia mendapatkan pesan setelah kejadian itu.
Tengku Zanzabella merasa jika namanya dicemarkan setelah Nikita Mirzani menyampaikan jika wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI).
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.