"Nantilah kalau memang sudah dalam kondisi tidak teratasi lagi oleh fasilitas dari Polda Jatim, kami akan melakukan pembantaran," ujar Jeffry Simatupang.
Bukan tanpa alasan, Jeffry menjelaskan bahwa tujuan pengajuan penangguhan penahanan tersebut supaya bisa memperlancar jalannya kasus KDRT itu.
Baca Juga :
"Makanya, kami mengajukan penangguhan penahanan supaya pak Ferry dalam keadaan sehat bisa mengikuti proses hukum dengan baik," katanya.
Jeffry Simatupang pun mengaku bahwa kliennya bakal siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Kami akan fokus ke proses penegakan hukum, kami akan mengupayakan hak hukumnya, itu yang paling penting. Agar ia terjamin hak hukumnya sampai ke proses pengadilan," pungkasnya. (nes)