"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia, di Polda Banten, Senin, 30 Januari 2023.
Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Baca Juga :
Penangan Kasus
Foto : Berbagai Sumber
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.