Foto : Viva

IntipSeleb Lokal – Sebuah tragedi mengenaskan menimpa mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atalla. Ia menjadi korban tabrak lari hingga membuatnya tewas.

Hasya Atalla meninggal dunia lantaran ditabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan Polri. Namun, mahasiswa UI itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti apa pernyataannya? Scroll artikelnya di bawah ini.

Ditetapkan jadi Tersangka

Foto : viva

Seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atalla tewas usai ditabrak sebuah mobil pada Oktober 2022 kemarin lalu. Kejadian itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.

Melansir Viva, Hasya Atalla tewas lantaran ditabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan Polri merek Pajero. Polisi menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan melaporkan wajib setiap pekan.

“Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, dikutip dari Viva.co.id

Dalam penelusuran tersebut, polisi juga sudah meminta kesaksian dari beberapa saksi, termasuk saksi yang melihat peristiwa kejadian tersebut yang berada di belakang korban.

Namun, penetepan tersangka justru ditetapkan ke mahasiswa UI Muhammad Hasya Atalla bukan purnawirawan Polri, Eko Setia Budi. Hal ini disampaikan langsung dari tim kuasa pihak keluarga Hasya, Indira Rezkisari yang berniat mencari tahu tentang alasan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut,” ucap tim kuasa pihak keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Kamis, 26 Januari 2023.

Kasus Dihentikan

Foto : viva

Lebih lanjut, pihak Hasya Atalla juga mendapat pemberitahuan penetapan tersangka setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, kasus dihentikan lantaran tersangka Hasya Atalla meninggal dunia diikuti dengan penerimaan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya terhadap kasus mahasiswa UI yang tewas tetapi menjadi tersangka.(prl).

Topik Terkait