IntipSeleb Lokal – Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan jika sidang perdana sudah di jadwalkan. Kapan Tamara harus menghadapi kasus ini? Berikut artikelnya.
Digugat Rp34 Miliar
Djuyamto menyampaikan jika Ryszard Bleszynski telah menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media.
Djuyamto menyampaikan jika secara total Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.
"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.
Sidang Perdana
Untuk itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana pada 8 Februari 2023 mendatang.
"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.
Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya. (hij)