"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya. (hij)
Foto : Instagram/tamarableszynskiofficial
Digugat Saudara Kandung, Tamara Bleszynski Akan Jalani Sidang Perdana 8 Februari
Lokal
Jumat, 27 Januari 2023 - 07:34 WIB
Topik Terkait