IntipSeleb Lokal – Putra Siregar menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Timur pada hari ini 24, Januari 2023. Kehadirannya guna menjalani mediasi.
Sebagaimana diketahui, istrinya, Septia Yetri Opani melayangkan gugatan cerai kepada Putra Siregar pada 29 Desember 2022 lalu. Lantas bagimana hasilnya? Yuk simak ulasan berikut di bawah ini.
Poin Persyaratan Rujuk
Pada satu kesempatan, Putra Siregar menceritakan hasil mediasi. Dikabarkan jika Septia Yetri Opani ingin rujuk dengannya, namun ada persyaratan.
"Nah abis mediasi nih, ditanya dong sama pihak mediatornya tanya berapa lama meninggalkan rumah, karena ya itu penyebab utamanya kalau udah ninggalin rumah, dia itu kan istri saya ya, kalau udah ninggalin rumah otomatis komunikasi jauh, dinasehati mediatornya, sehingga dinasehati sampai ke sini, kedua ditanya, 'masih mau rujuk ga?', alhamdulillahnya Septi mau, alhamdulillah. Ya terus ini (ada) persyaratannya lumayan," Ungkap Putra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023.
Beberapa poin persyaratan rujuk antara lain soal aset. Kendati demikian ia tak membeberkan apa saja hal-hal tersebut, lantaran ranah privasi.
"Ini banyak banget. Aset paling banyak sih yang dibahas. Tapi takutnya jadi plintiran ya, kita kan mau damai ya," kata Putra Siregar.
Tak hanya aset saja. Poin lainnya yakni terkait perubahan prilaku agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Seputar ya, seputar perilaku aku agar lebih baik," Ujar pria kelahiran 1992 tersebut.
Dalam keterangan tambahannya, perilaku baik itu berupa harus izin kepada istri jika ingin bepergia ke luar rumah, dan masih banyak lagi lainnya.
"Perilaku baik kedua segala hal, harus izin istri (saat) keluar rumah, pekerjaan, sains perusahaan ada permintaan, banyak banget, bahkan aset gak terduga yang saya pikir dia gak tau, dia tau, banyak banget," tutur Putra Siregar.
Akan Jalani Mediasi Lanjutan Lagi
Namun, persyaratan itu belum ditandatangani oleh Putra Siregar. Dikabarkan jika tanggal 7 Febuari 2023 nanti akan menggelar mediasi lanjutan lagi.
"Saya mau setujui tapi kata mediatornya ini perkara hukum. Mengingat saya nggak nyangka sedalam ini lho diatur sama kuasa hukumnya yang nyetir ini lah sedalam ini sampai hal-hal yang nggak saya duga sampai dibawa harta saya yang dulu semuanya lah ini," Ujarnya.
"Mediatornya pun baik banget katanya lebih baik mas Putra sebelum tanda tangan pikirkan dulu katanya. Kan kamu bukan orang hukum takutnya sesuatu menyulitkan kamu ke depannya. 'Baik makasih pak kapan sidang lagi?' 7 Februari," Ucap Putra Siregar.
Selain itu, dalam persyaratan yang tertera di surat tertulis bahwa ke depannya tidak ada perselingkuhan.
"Nah itu yang disampaikan untuk ke depannya tidak ada perselingkuhan atau ini dan sebagainya, ini dicantumkan juga," pungkas Putra Siregar. (rgs)