Foto : Instagram/Lutfiagizal

IntipSeleb Lokal – Belum lama ini viral fenomena pengemis online di TikTok. Video tersebut memperlihatkan orang tua tengah mandi lumpur dan direkam untuk konten.

Merasa geram Lutfi Agizal melaporkan sejumlah akun TikTok yang membuat konten ngemis online. Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut di bawah ini.

Harapan Lutfi Agizal

Foto : Instagram/lutfiagizal

Aksi Lutfi Agizal melaporkan fenomena tersebut sempat membuat polisi kebingungan. Hal ini diketahui dari kuasa hukumnya, Sukardin.

Dalam keterangan tambahannya, Sukardin menjelaskan bahwa UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tak menjangkau kasus yang dilaporkan olen Lutfi Agizal.

"Polisi kemarin rada agak bingung. Mau masuk UU ITE gak bisa. UU ITE-nya gak mampu menjangkau itu. Lantas UU ITE itu sudah dilihat gak ada frasa yang mengatur tentang pengemis," kata Sukardin, selaku kuasa hukum Lutfi Agizal saat dihubungi belum lama ini.

Oleh sebab itu, beberapa akun terjerat pasal 504 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Dengan ancaman masa kurungan palinh lama enam minggu.

"Sehingga pada akhirnya masuknya ke (Pasal) 504 KUHP tentang pengemis. Cuma kan ancaman hukumannya gak begitu tinggi. Itu gak bisa ditahan, jadi artinya tujuannya Lutfi itu supaya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ITE dan memasukan tentang kegiatan seperti ini," tutur Sukardin.

Tak sampai di situ saja. Kata Sukardin, Lutfi Agizal berharap agar ada efek jera terkait fenomena ngemis online ini.

Pasalnya, dengan fenomena tersebut bisa berdampak kepada generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk ada revisi dalam UU ITE.

"Ini kan medianya elektronik ya yang dipakainya media sosial ini, nah harusnya pemerintah meregulasi atau merevisi UU ITE memasukan ini," Ujar Sukardin.

"Karena kalau bicara tindak pidana ringan ini kan tidak akan membuat efek jera, gak ada efek jeranya paling denda sekian dari penghasilan pun lebih tinggi," sambungnya.

Lutfi Agizal Kumpulkan Bukti-bukti

Foto : lutfiagizal/instagram

Lebih lanjut, beberapa bukti sudah dikumpulkan oleh Lutfi Agizal. Diantaranya tangkapan layar atau screenshoot akun yang menayangkan konten fenomena lansia ngemis tengah mandi lumpur.

"Alat buktinya screenshoot yang pelaku yang sedang mandi lumpur. Kepolisian sih tetap akan melakukan penyelidikan terkait akun-akun itu. Mereka tetap akan melakukan penyelidikan dan menerima laporan itu sebagai bentuk layanan lah kepada masyarakat," pungkas Sukardin, selaku kuasa hukum Lutfi Agizal. (rgs)

Topik Terkait