Untuk itu, pihaknya akan kembali memanggil Venna Melinda untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
"Nah ini InsyaAllah nanti minggu depan akan dikabulkan pemeriksaan tambahan antara kedua orang tersebut, baik pelapor Venna Melinda maupun sodara terlapor Ferry Irawan. Mungkin perkembangan itu, selebihnya minggu depan seperti apa pengkajian penyidik Jawa Timur," katanya.
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan jika surat penangguhan penahanan Ferry Irawan telah diterima. Saat ini surat tersebut dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Kombes Pol Dirmanto kepada awak media.
Diketahui belum lama ini, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.