IntipSeleb Lokal – Beberapa hari yang lalu Deddy Corbuzier melayangkan kritik keras terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantaran membiarkan remaja berusia di bawah 18 tahun bicara di televisi nasional soal cinta. Remaja yang dimaksud adalah Fajar Sadboy.
Melalui akun Instagramnya, KPI langsung memberikan tanggapannya terhadap Deddy. Seperti apa? Berikut informasinya.
Alasan KPI Tidak Melarang Fajar Sadboy Tampil di TV
Sebelumnya, dari unggahan di akun YouTubenya, Deddy Corbuzier berbagi pengalamannya tatkala menjadi host acara talkshow Hitam Putih. Ia pernah mengundang anak-anak di bawah umur dan mendapat larangan dari KPI. Sedangkan Fajar Sadboy yang usianya 15 tahun bisa wara-wari diundang jadi bintang tamu berbagai stasiun TV. Suami Sabrina Chairunnisa ini lantas menanyakan keberadaan KPI.
"Kan katanya Anda melindungi hak anak-anak. Saya pernah di Hitam Putih ngundang anak kecil, kena KPI. Kena saya. Pertanyaannya sekarang, ketika Fajar Sadboy dan mantannya, usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPI?” ucap Deddy Corbuzier, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.
Menanggapi hal itu, KPI kemudian kebijakan mengunggah video yang berisi penjelasan aturan mengundang anak-anak usia dini sebagai narasumber.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis pihak KPI dalam konten video di akun @kpipusat, Kamis, 19 Januari 2023.
Dari aturan itu, KPI berdalih bahwa tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar membawakan kisah asmaranya di tv, selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," ungkap pihak KPI.
Tetap Menganjurkan Tayangan yang Baik
Meskipun tidak ada aturan yang melarang fenomena seperti Fajar Sadboy tampil di televisi, pihak KPI tetap menyarankan agar penyiaran menayangkan sesuatu yang bisa menjadi teladan.
Sebagai tambahan, KPI juga menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun. Hal itu dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.