Rekan Razman juga mengaku akan banding dengan putusan tersebut.
"Menyatakan kita akan melakukan banding, apa alasannya kami menilai putusan hakim, sangat salah karena sangat kabur pertimbangan hakim. Hakim yang melakukan pemeriksaan ini hang menyatakan NO harusnya tidak masuk dalam pokok perkasa, artinya ketika pihak lawan mengajukan eksepsi setelah Esepsi aturan hakim memutuskan putusan sela di situ putusan no itu dibacakan tapi ini tidak," imbuhnya rekan Razman.
"Kita semua masuk dalam pokok perkasa kami sudah menghadirkan saksi, kami juga menghadirkan ahli, kami sudah menyerahkan alat bukti mereka juga sudah menghadirkan saksi tapi ahli mereka di tolak artinya secara fakta hukum, bahwa kita yakin 100 menang, tetapi hakim tidak berani masuk ke perkara ini, ada permainan makanya kita laporkan, terindikasi," pungkas pihak Razman.
Putusan Pengadilan
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Rp20,7 miliar Razman Arif Nasution kepada dokter Richard Lee dibacakan pada 21 Desember 2022. Oleh majelis hakim, gugatan Rp20,7 miliar Razman Nasution terhadap dr Richard Lee tidak dikabulkan. Permintaan sang pengacara dianggap tidak masuk akal.
"Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Main aman hakimnya," beber Razman.