Selain itu, kata kuasa hukum Jessica Iskandar, yakni Rolland E. Potu. Ia mengatakan bahwa proses persidangan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi ada surat perintah membawa. Seperti saya sampaikan, kalau orang dipanggil kepolisian itu kan sifatnya memaksa, nggak ada orang bisa menghindar," katanya lagi.
Tak hanya itu saja. Untuk soal sikap kooperatif apa tidaknya Steven, kuasa hukum Jessica menyerahkan ke pihak penyidik. Sebagaimana diketahui, kini tengah berada di luar negeri.
"Itu (sikap kooperatif) nanti penilaian dari penyidik. Kalau kita berkoordinasi dengan penyidik, informasi penyidik memang beliau ada di luar negeri," tutur Rolland E. Potu.
Sekedar informasi pekan depan direncanakan akan digelar sidang pembuktuan dari pihak Jessica Iskandar. Oleh karena itu, mereka sudah mempersiapkan 40 bukti surat.
"Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari Jedar dan Vincent. Kurang lebih kita akan menghadirkan 40 bukti surat," katanya.