Foto : Viva.co.id

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

Dituntut Bersama Ferdy Sambo

Foto : Berbagai Sumber

Tuntutan tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU lagi.

Dirinya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantaran dirinya sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

Topik Terkait