Foto : Instagram/@inijedar

IntipSeleb Lokal – Hari ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan dari Christoper Steffanus Budianto (CSB) atau Steven terhadap artis Jessica Iskandar.

Namun, kedua principal tidak hadir. Hanya saja diwakili oleh kuasa hukumnya. Penasaran? Yuk simak ulasan berikut ini!

Gugat Balik Steven

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pada satu kesempatan, pihak Jessica Iskandar telah melakukan gugat rekonvensi atau penggugatan dalam perkara yang sama pasca Christoper Steffanus Budianto atau Steven menggugat Rp50 M beberapa waktu ini.

Dalam keterangan pengacara Rolland E. Potu selaku kuasan hukum Jessica Iskandar akan menuntut sebesar Rp60 miliar kepada Steven.

"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp60 miliar," tutur Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Tak sampai di situ saja. Selain itu, pada hari ini pihak kuasa hukum Jessica Iskandar menyangkal jawaban penyangkalan kepada gugatan CSB.

Kemudian, pada pekan depan dikabarkan jika pihak Jessica Iskandar siap menghadirkan beberapa bukti lain.

"Kita akan menghadirkan pembuktian juga di minggu depan. Hari ini kita menyerahkan jawaban, jawaban kita menyangkal, tetap. Apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kita bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut," kata Rolland E Potu.

"Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami. Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," sambungnya.

Jadi Sulit Ambil Pekerjaan, dan Ingin Fokus ke Kasus Ini

Foto : Instagram/@inijedar

Lebih lanjut, gugatan tersebut sempat membuat ibu dua anak itu tidak bisa mengambil pekerjaan. Lantaran fokus ke kasus ini.

"Dengan adanya gugatan ini, pastikan ada perhitungan, klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini. Nanti itu yang akan kita buktikan juga di dalam persidangan," tandas Rolland E Potu. (hij)

Topik Terkait