IntipSeleb Lokal – Kasus dugaan pencemaran nama baik Jessica Iskandar terhadap Christoper Steffajus Budianto atau Steven masih terus berlanjut. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan.
Agenda kali ini mengenai lanjutan berkas jawab menjawab. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini.
Tak Hadir Jalani Sidang
Dalam pantauan Intipseleb, Jessica Iskandar tak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hanya saja ia diwakili oleh kuasa hukumnya.
Begitu pun dengan lawannya, Christoper Steffanus Budianto (CSB) juga tak terlihat hadir jalani sidang kali ini.
Pada satu kesempatan, kuasa hukum Jessica Iskandar hanya mengatakan bahwa kliennya ini akan hadir saat pemeriksaan yang beragendakan saksi-saksi.
"Mungkin nanti pas saat pemeriksaan saksi ya," kata Rolland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar, Rabu, 18 Januari 2023.
Agenda Penyerahan Dokumen Jawaban Atau Berkas Jawab Menjawab dari Pihak CSB
Sekedar informasi, agenda kali ini mengenai penyerahan dokumen jawaban atau berkas jawab menjawab.
"Sidang hari ini penyerahan dokumen jawaban kita, dokumen replik jawaban dari pihak lawan dan duplik dan pembuktian dari pihak lawan , bagaimana diperiksa, semua dicek copy dari Copy baru dipermasalahkan hak haknya mereka," tutur Rolland E. Potu.
Lebih lanjut, dalam agenda pembuktian dari pihak Christopher Steffanus Budianto, kuasa hukum Jessica Iskandar mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal 60 miliar," kata Rolland E Potu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar sebelumnya telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar.
Kini laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (hij)