Foto : Viva

IntipSeleb Lokal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Oleh karena itu, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup.

Sementara itu, keluarga Brigadir J merasa hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Seperti apa? Intip artikel selengkapnya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Foto : viva.co.id

JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Hal ini melalui pertimbangan jika Sambo dinilai sengaja mengambil nyawa Brigadir J. Bukan hanya ambil nyawa anak buahnya, Sambo dirasa merusak barang bukti yang terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Memohon kepada majelis hukuman, menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dilansir dari VIVA pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Ferdy Sambo sempat berhadapan dengan Syarifah. Syarifah adalah sosok wanita yang menerobos area yang dijaga untuk menghampiri suami Putri Candrawathi itu. Bahkan, wanita itu sempat meraih tangan Sambo.

Keluarga Brigadir J Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Foto : Viva

Tetapi, tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo berbeda dengan keinginan keluarga Brigadir J. Diwakili kuasa hukum, keluarga Yosua menginginkan Ferdy Sambo dkk dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 yakni hukuman mati.

"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023, dikutip dari VIVA.

Tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo yakni hukuman penjara seumur hidup didasari dengan dugaan Sambo memiliki waktu untuk merencanakan pembunuhan kepada Brigari J. Bahkan, Sambo dinilai sempat mengintruksi anak buahnya untuk tidak menyebar rekaman CCTV. (nes)

Topik Terkait