Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

IntipSeleb Lokal – Aktor tampan Revaldo akan menjalani rehabilitasi setelah diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) ia direkomendasikan untuk rehabilitasi.

Dijemput oleh keluarga, Revaldo kemudian diantara dengan pengawalan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor. Seperti apa keterangannya? Berikut artikelnya.

Menjalani Rehabilitasi

Foto : IntipSeleb/Yudi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo menyampaikan jika Revaldo akan menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Senin, 16 Januari 2023.

"BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Dan kemudian layanan untuk rehab ini berbasis pada kepada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," ucap Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media.

Revaldo dijemput langsung oleh keluarganya yang akan ikut mengantarkan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

"Hari ini tersangka R beserta keluarganya sudah menjemput yang kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido jalan Sukabumi Bogor," katanya.

Rekomendasi Rehabilitasi 12 Bulan

Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Lebih lanjut, Revaldo disampaikan akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BNNP.

"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN ya," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis, Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada pukul 4.30 WIB di sebuah basement apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tidak sampai situ saja, pihak kepolisian kembali mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat 10.45 WIB.

Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 1 klip ganja berat brutto 0,39, 1 toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Topik Terkait