“Saya tidak menjadi ciut atau tidak menjadi pikiran buat saya. Saya merasa apa yang saya sampaikan adalah sesuatu yang harus saya sampaikan,” tutur Sunan Kalijaga dilansir dari Youtube KH Infotainment pada Senin, 16 Januari 2023.
Menurut pengacara itu, sebelum adanya putusan hukum maka seseorang tidak boleh dihina atau dibully.
“Seseorang itu tidak boleh divonis, dihina, dibully, dicela atau dimaki ketika belum ada satu putusan hukum,” lanjutnya.
Sebut Jangan Percaya pada yang Viral
Sunan Kalijaga juga seolah menasihati publik agar jangan mendukung sesuatu hanya karena viral dan banyak dibicarakan orang. Menurutnya, keviralan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mendukung atau menghujat.
“Belum tentu sesuatu yang viral itu harus kalian dukung 100 persen lalu membabi buta menghujat orang, nggak boleh,” tegasnya.