IntipSeleb Lokal – Bizael Tanasale dan Revaldo sempat terlibat kerjasama dalam serial Serigala Terakhir. Dalam serial itu Revaldo menjadi pemimpin Naga Hitam atau yang sering disapa Bos Delon. Sementara, Bizael Tanasale berperan sebagai bawahannya bernama Toba.
Karena hal itu para penggemar Serigala Terakhir meminta Bizael Tanasale untuk segera membebaskan Revaldo yang sedang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti apa permintaan netizen? Berikut artikelnya.
Diminta Segera Bebaskan
Setelah mendapatkan kabar Revaldo diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Media sosial dari Bizael Tanasale langsung ramai dikomentari oleh netizen.
Mereka tampak mengaitkan kejadian itu dengan peran Bizael Tanasale dalam serial Serigala Terakhir. Bizael yang dalam serial itu merupakan anak buah Revaldo diminta untuk segera membebaskannya.
Sebab, Toba memang merupakan salah satu anggota dari Naga Hitam yang sangat setia dengan geng itu. Ia bahkan rela untuk kehilangan nyawa untuk geng yang dipimpin oleh Bos Delon.
"Bebasin delon bung toba. Naga hitam jgn sampai hancur," tulis netizen.
"Tobaaaa, Lo katanya setia sama boss Delon.. Lo liat noh boss Delon skrng," tulis netizen.
"Bos Delon di penjara Toba, selametin dia naga hitam jangan sampe hancur," tulis netizen.
"Bosss delon ketangkap baa, keluarin dia sekarang baa," tulis netizen.
"Bosss delon ketangkep ba, lo harus berbuat sesuatu , lo kan pengikut setia nya naga hitam," tulis netizen.
Kronologi Penangkapan
Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis, Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada pukul 4.30 WIB di sebuah basement apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tidak sampai situ saja, pihak kepolisian kembali mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat 10.45 WIB.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 1 klip ganja berat brutto 0,39, 1 toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Dari kasus tersebut Rivaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jra)