IntipSeleb Lokal – Aktor Revaldo kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal ini berkaitan dengan kasus narkotika.
Selain mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Polisi mendapati beberapa bukti lainnya. Penasaran? Yuk simak ulasan berikut ini
Barang Bukti
Dalam keterangan siaran pers, polisi menemukan dua butir pil ekstasi. Selain itu, ada juga beberapa alat isap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), apartemen Brawijaya.
"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," ujar Kombes Pol E Zulpan melalui siaran pers, Kamis, 12 Januari 2023.
"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," katanya.
Sekedar informasi, Revaldo ditangkap di TKP pertama, yakni di kawasan Cempaka Putih. Kemudian dikembangkan ke TKP kedua, di kawasan Kebayoran Baru.
"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Zulpan.
"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.
Didapatkan dari Seseorang
Dalam keterangan tambahannya. Menyebut jika Revaldo menyatakan bahwa narkotika yang didapatkannya dari seseorang.
"Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari seseorang yang bernama TIA dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama GUNTUR," paparnya.
Sekedar informasi lanjutan. Polisi menyebut jika pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider," tulis siaran pers itu.
"Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut siaran pers tersebut. (rgs)