IntipSeleb Lokal – Dito Mahendra kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut buat sahabat Nikita Mirzani, Pujiyanto ungkap tpat persembunyian kekasih Nindy Ayunda.
Fitri Salhuteru juga coba beri saran kepada Dito Mahendra. Berikut artikel lengkapnya.
Dicari KPK
Dito Mahendra kini tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sebagai orang yang berkasus dengan Dito, Nikita Mirzani juga menanti kemunculan pacar Nindy Ayunda tersebut.
Malah saat KPK kini masih mencari keberadaan Dito Mahendra, sahabat Nikita Mirzani, Pujiyanto sudah menemukannya. Lelaki yang akrab disapa Aji ini mengatakan Dito tidak lagi ada di luar negeri.
"Beliau lagi ada di Riau. Kemarin check out dari Singapura lewat Batam, naik kapal laut," kata Pujiyanto ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Jumat, 6 Januari 2023.
Bukan hanya sekedar keberadaan Dito Mahendra. Aji bahkan tahu maksud dari lelaki tersebut datang ke sana
"Beliau sedang meminta bantuan ke salah satu mantan petinggi negara. Mantan wapres," ujar Aji.
Aji juga bersedia jika nantinya dimintai tolong untuk mencari keberadaan Dito Mahendra. Namun karena belum ada permintaan tersebut, maka informasi ini hanya untuk pribadi dan orang terdekat saja.
"Selama ini saya belum ada (permintaan), ya sudah saya diem aja. Tapi yang pasti, tim saya ada di sana. Sudah gitu aja," ucap Aji.
Pesan Fitri Salhuteru
Sahabat Nikita Mirzani lainnya, Fitri Salhuteru juga menyarankan Dito Mahendra agar hadir memenuhi panggilan KPK.
"Hadapi saja. Kan dia dia juga belum tersangka, masih diperiksa sebagai saksi. Kenapa harus menghindar? Kenapa harus takut?" kata Fitri Salhuteru.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).