IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas, setelah dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik. Tapi ternyata sang artis ternyata belum puas.
Sebab, ia sebenarnya ingin bertemu langsung dengan kekasih Nindy Ayunda. Berikut artikel lengkapnya.
Tidak Puas
Laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Nikita Mirzani. Tapi tuntutan JPU tak dapat menuntut ibu tiga anak itu.
Sehingga Nikita Mirzani bebas dan bisa kembali keluarga. Tapi hal tersebut bukan dianggap kemenangannya.
"Nggak puas kemenangannya, bukan ini yang aku mau," kata Nikita Mirzani dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Kamis, 5 Juni 2023.
Artis usia 36 tahun itu mengaku kecewa dengan Dito Mahendra yang tak pernah penuhi panggilan sidang. Padahal dirinya sangat ingin bicara langsung dengan yang melaporkannya.
"Bukan baik, dia mah takut. Aku justru maunya dia datang jadi kita bisa (debat) yang penting aku puas bisa ngomong semuanya, karena kalau di pengadilan ngomong apa aja nggak akan ada laporan polisi. Jadi enak mau sebut nama siapa aja bisa," ujarnya.
Mengira Takut
Nikita Mirzani menduga Dito Mahendra takut melawannya secara langsung di persidangan. Sebab, salah satu hal yang ingin dibahas di persidangan adalah siapa saja orang yang membantu Dito alias beking untuk menjebloskan dirinya ke penjara.
"Dia ngamanin banyak orang, padahal udah diujung bibir nih, catatan udah tebel nih, siapa-siapa yang bermain nama-namanya ada," ujarnya.
Deddy Corbuzier pun penasaran dari mana Nikita Mirzani berani bicara seperti itu. Ia pun menanyakan siapa informan yang membuatnya mengantongi bukti-bukti tersebut. Sayangnya, Nikita tak mau buka kartu.
"Wih..tahu dari mana sih lu?" tanya Deddy Corbuzier.
"Ada lah," sahut Nikita.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).