Foto : Berbagai Sumber

“Mau nggak mau, saya harus tindaklanjuti ke pihak berwajib,” lanjutnya.

Kendati begitu, informasi terbaru, dikabarkan bahwa laporan Rozy ditolak oleh pihak berwajib karena kurangnya bukti.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto Silitonga dilansir dari VIVA, Rabu, 4 Januari 2023. (hij)

Topik Terkait