Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/ @sailormoon.hits

IntipSeleb LokalDito Mahendra sempat buat Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Tapi sebagai pelapor, Dito Mahendra tak pernah penuhi panggilan sidang hingga dianggap persulit penuntutan.

Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra. Berikut artikel lengkapnya.

Dilaporkan Polisi

Foto : Instagram/@nindyayunda, @sailormoon.hits

Laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Nikita Mirzani sudah diproses hingga meja hijau. Tapi sebagai pelapor, kekasih Nindy Ayunda tak pernah penuhi panggilan sidang. Sehingga Kejari Serang melaporkannya ke polisi.

"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan.

Dito Mahendra pun dituntut dengan dugaan Pasal 224 KUHP. Setelah menurut Rezkinil tidak hadiri panggilan sidang selama empat kali berturut-turut.

Sebab hal itu dianggap mempersulit JPU memberikan tuntutan.

"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," ujar Rezkinil.

Sebelumnya, pihak Kejari Serang sudah berupaya untuk jemput paksa Dito Mahendra. Tapi dirinya malah melancong ke luar negeri.

Mamun setelah laporan masuk, pihak Dito Mahendra belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan.

Awal Mula

Foto : IntipSeleb/Yudi

Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait