Dito Mahendra pun dituntut dengan dugaan Pasal 224 KUHP. Setelah menurut Rezkinil tidak hadiri panggilan sidang selama empat kali berturut-turut.
Sebab hal itu dianggap mempersulit JPU memberikan tuntutan.
Baca Juga :
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," ujar Rezkinil.
Sebelumnya, pihak Kejari Serang sudah berupaya untuk jemput paksa Dito Mahendra. Tapi dirinya malah melancong ke luar negeri.
Mamun setelah laporan masuk, pihak Dito Mahendra belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Awal Mula
Foto : IntipSeleb/Yudi