IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani kini bisa kembali bernapas lega. Pasalnya, ia telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Namun, ternyata Nikita Mirzani mengalami kerugian materiel dengan nominal yang fantastis. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Alami Kerugian Miliaran
Nikita Mirzani mengaku alami kerugian lebih dari dua miliar rupiah. Hal ini karena ia mesti kehilangan beberapa pekerjaannya selama mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten.
"Gua dua bulan dua minggu kerugian gua gede loh, bukan satu (atau) dua miliar," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui awak media di kawasan Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di rutan selama lebih dari dua bulan lamanya. Meski begitu, Nikita Mirzani tak merasa jiwanya terkungkung. Menurutnya, Dito hanya berhasil memenjarakan badannya saja.
"Jadi, ya, biasa saja sih sebelumnya kemarin dua bulan lebih dua minggu itu, ya, badannya aja yang terkurung, sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak begitu lama saja, tapi pikirannya di luar," jelasnya.
Nikita Mirzani Kembalikan Uang Membawa Vendor
Bukan hanya itu, Nikita Mirzani juga harus mengembalikan uang muka yang telah ia terima dari pihak vendor yang telah meneken kontrak dengan dirinya. Kontrak tersebut terpaksa berhenti sebab kondisi Nikita yang masih di balik jeruji besi saat itu.
Atas hal ini, Nikita Mirzani mengaku tak kuasa menahan air matanya saat tahu sejumlah uang harus dikembalikan. Namun, ia tak bisa menjelaskan nominal pasti kerugian yang ia alami sebab berada di rutan.
"Kemarin aja sempat terisak-isak nangis karena harus ada pengembalian dana kan dari beberapa vendor, dari beberapa orang yang memakai jasa offair sampe cerita ke kak Fitri, 'Haduh, ini rekening uang keluar semua'," jelasnya.
"Kalau berapa, gua kan artis yang lumayan mahal, ya, harganya. Jadi, dipikir-pikir aja sendiri kerugiannya," imbuh Nikita Mirzani. (rth)