IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani kini telah bisa menghirup udara segar. Pasalnya, ia telah dibebaskan dari dakwaan pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 29 Desember 2022, kemarin.
Ditemui awak media, Nikita Mirzani mengungkap hal pertama yang ia lakukan usai dirinya dinyatakan bebas. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perasaan Usai Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim
Nikita Mirzani yakin hingga kini dirinya tak bersalah atas laporan Dito Mahendra itu. Bahkan, Nikita sampai menyebut kasusnya itu adalah rekaan semata.
"Perasaannya udah bebas, ya, memang harus dibebaskan awalnya juga," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media di kawasan Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Seperti kalian tahu, kasus ini kan banyak banget rekayasanya," sambungnya.
Namun, Nikita bersyukur lantaran kini ia telah tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Ia menegaskan bahwa hanya badannya saja yang dipenjara, namun jiwa dan semangatnya tidak terkurung. Satu-satunya hal yang membuatnya sedih ialah karena tidak bisa bertemu dengan anaknya selama di dalam rutan.
"Biasalah, jagoan itu menangnya belakangan, begitu enggak pernah berubah. Itu terjadi lagi sama aku. Jadi, ya, biasa aja sih sebetulnya. Karena kemarin 2 bukan lebih 2 minggu itu badannya aja yang terkurung, yang sedihnya cuma gara-gara dipisahin sama anak-anak aja gitu," ujarnya.
"Tapi, pikirannya di luar," imbuh Nikita.
Hal Pertama Yang Dilakukan Nikita Mirzani Usai Bebas
Nikita Mirzani pun mengungkapkan hal pertama yang ia lakukan usai dinyatakan bebas. Berdasarkan keterangannya, Nikita langsung bertemu dengan semua anaknya. Hal ini, menurut Nikita, demi melepaskan rasa rindunya selama di dalam rutan. Selain itu, ia juga langsung membersihkan badannya setelah bebas.
"Hal pertama yang gua lakukan ketemu sama anak pasti," katanya
"Abis itu, gua mandi air panas, karena enggak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gua di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," pungkasnya. (rth)