IntipSeleb – Artis muda Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya. Meski hasil tes urine pemeran Mermain In Love itu negatif, polisi menyatakan alasan kenapa tetap menjadikannya sebagai tersangka. Dengan menggunakan masker dan seragam tahanan, tangan Naufal diborgol sebagai tanda akan dimasukkan dalam bui.
Sebelumnya, Naufal sempat memberikan sepatah dua patah kata di depan publik sebagai bentuk peyesalannya menggunakan barang-barang haram. Dengan suara yang terdengar berat, sahabat Jefri Nichol itu meminta anak muda untuk tidak mendekati hal-hal negatif. Seperti apa? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: Sosok Aktor Naufal Samudra, Teman Kecelakaan Dul Jaelani Kini Narkoba
Naufal Samudra jadi tersangka
Naufal ditangkap di kediamannya pada Senin, 13 April 2020. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sinstesis liquid yang dipakai seperti penghisap vape. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua botol kecil saat penggeledahan. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian lewat Instagram resmi Polres Jakarta Barat @polres_jakbar.
"Ada dua botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ronaldo saat konferensi pers melalui akun Instagram milik polres Jakarta Barat pada Kamis, 16 April 2020.
Meski hasil tes urine negatif, namun Naufal mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba lewat liquid vape. Kanit 3 Satres Narkoba Polret metro Jakarta Barat AK Fiernando Adriansyah juga menjelaskan kalau Naufal mendapat liquid dari penjualan secara online lewat aplikasi Line.
Berdasarkan keterangan tertulis polisi, mantan kekasih Jennifer Coppen itu telah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing satu botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido. Nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Naufal Samudra dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Naufal Samudra
Dalam unggahan yang lain, Naufal Samudra terlihat memberikan pesan kepada generasi muda agar kasus narkoba yang menjeratnya bisa dijadikan pelajaran. Dia juga meminta agar anak muda Tanah Air tidak mendekati narkoba dan hal-hal yang negatif. Dengan suara yang begitu berat, Naufal Samudra juga menyatakan rasa penyesalan telah menggunakan narkoba.
"Kalau dari saya semoga kasus saya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia, jangan coba-coba membeli narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau negatif. Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang, saya sangat menyesal," pungkas Naufal Samudra.