Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb LokalNindy Ayunda kini jadi sorotan netizen, ia pun kedapatan unggah kata mutiara yang diambil dari seorang motivator. Warganet pun menyambungkannya dengan Nikita Mirzani bebas.

Kebebasan didapatkan ibu tiga anak itu, setelah Majelis Hakim anggap kasusnya tidak diterima. Berikut artikel lengkapnya.

Kata Mutiara

Foto : Berbagai Sumber

Nindy Ayunda menjadi perhatian netizen. Setelah Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.

Kendati demikian, Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra, selaku pelapor Nikita Mirzani unggah kata mutiara dari motivator. Tapi unggahan itu, sebelum Nikita Mirzani dinyatakan bebas.

"Gak usah kepingin diajak. Gak usah kepingin disapa. Gak usah kepingin dianggap. Kamu akan baik-baik saja meski tanpa itu semua dari mereka, wong waktu kamu lahir aja toh mereka gak ada," tulis kutipan yang dibagikan Nindy Ayunda, dari akun IG @ranggatalk.

Hujatan Netizen.

Foto : Instagram/@nindyparasadyharsono

Setelah kabar tersebut tersebar, media sosial Nindy Ayunda langsung ramai oleh netizen. Mereka sebut pelantun 'Buktikan' itu kalah dengan Nikita Mirzani.

"Bebas nih, senggol dong," tulis netizen

"Yah kalah lagi, pasti liburannya gelisah," tulis warganet lain.

"Hahahahhaha Nikmir bebasss..horreeeeee..tinggal tunggu giliran,” tulis netizen.

Dito hari ini ga hadir lagi , wah jagoan ya bisa mainkan hukum dengan uang .. lagi liburan kayanya,” tulis netizen.

"Cuma mau bilang ka Niki udah bebas," tulis netizen.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nes)

Topik Terkait