Tak sampai di situ saja, dalam agenda sidang kali ini Nadia Mulya dikabarkan tak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sementara pihak tergugat, Dastin Mirjaya datang secara prinsipal tanpa didampingi pengacara.
"Untuk pihak penggugat hadir kuasa hukumnya, sementara untuk pihak tergugat hadir secara prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum," ujar Taslimah.
Baca Juga :
Dalam keterangan lanjutannya, Taslimah menyebut jika kedua pasangan tersebut diwajibkan hadir dalam agenda mediasi dan pembuktian.
"Mediasi dan pembuktian diwajibkan hadir," ucapnya.
Keterangan Taslimah
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Lebih lanjut, Taslimah memberikan keterangan alasan terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh Nadia Mulya.