"Untuk pihak penggugat hadir kuasa hukumnya, sementara untuk pihak tergugat hadir secara prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum," tutur Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Tak sampai di situ saja. Taslimah memberikan beberapa keterangan terkait hasil sidang hari ini.
"Jawaban sudah disampaikan di persidangan tadi, dalam keadaan tertutup persidangannya dan tergugat sudah menyampaikan jawaban secara tertulis," tuturnya.
Sidang Dilakukan Secara Tertutup
Taslimah mengatakan jika agenda sidang dilakukan secara tertutup. Oleh sebab itu, ia tak bisa memberikan bocoran mengenai hasil persidangan hari ini.
"Ya jawabannya secara tertulis tertutup untuk umum. Jadi isinya kami tidak bisa menyampaikan dan tidak tahu karena persidangan tertutup untuk umum, tidak boleh ada yang tahu kecuali pihak itu sendiri dan majelis hakim," jelas Taslimah.