IntipSeleb Lokal – Permasalahan kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven kini sedikit demi sedikit telah menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pasangan suami istri tersebut dilaporkan 3 orang dalam kasus berbeda. Lantas bagaimana keterangan lanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Siap Penuhi Panggilan Jika Dibutuhkan
Pada satu kesempatan, Machi Achmad selaku kuasa hukum Baim Wong mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan kepolisian untuk mempertemukan antara pelapor dan terpelapor. Bahkan akan selalu kooperatif.
"Pastinya kami menunggu undangan dari kepolisian dan kami akan kooperatif juga," kata Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Tak hanya itu saja. Machi Achmad juga menjelaskan bahwa dirinya dan Baim Wong tengah menunggu balasan surat kesepakatan damai untuk pelaporan dari pihak Sahabat Polisi Indonesia terkait pasal 220 KUHP.
"Kami juga menunggu balasan surat yang sudah kami ajukan terhadap Polres Jakarta Selatan dan tadi saya ada agenda juga memberikan surat kesepakatan perdamaian," ujarnya.
"Kita juga sudah menyurati juga permohonan maaf kepada pelapor, tunggu saja kepada pelapor, menunggu inisiasi dari Polres Jaksel untuk menghadirkan pelapor dan terlapor," sambungnya.
Ajukan Surat Damai
Dalam keterangan tambahannya, surat kesepakatan perdamai juga telah diberikan kepada pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkan tim pengacara Odie Hudiyanto.
Lebih lanjut, proses restorative justice juga akan diproses. Mengingat tim pengacara Odie Hudiyanto akhirnya menyepakati persetujuan perdamaian tersebut.
"Kalau yang pasal 36 yang kemarin kan sudah ada perdamaian, sudah dituangkan juga dalam surat tinggal dihilangkan saja, nanti kan ada proses restorative justice," paparnya.
"Sudah diberikan, sudah dilampirkan bukti-bukti bahwa telah adanya perdamaian. Tinggal mungkin nanti akan dikeluarkan secepatnya. Karena menurut saya perdamaian adalah hukum yang paling tertinggi," lanjutnya.
Di sisi lain, Machi Achamd menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika pihak penyidik menginginkan saksi baru.
"Kita menunggu saja kalau diperlukan ya pasti, apakah masih diperlukan apakah sudah cukup," pungkas kuasa hukum Baim Wong tersebut. (rth)