"Kita kan, pelaporan kita kan di ITE, kalau temen-temen yang lain kan di 220 dan sebagainya. Jadi, yang kita cabut yang hari ini kita yaitu pasal undang-undang ITE," sambung Mila.
Baim Wong Kembali Ajukan Permohonan Permintaan Maaf
Atas dua laporan lainnya, Baim Wong mengaku siap kembali menjalani prosedur hukum. Namun, ia mengatakan telah mengambil hikmah dari apa yang menimpanya ini.
"Kita jalani aja. Kalau saya sih lebih menjalankan kepada pelajar saya aja. Saya tahu salahnya di mana, saya tahu juga saya apa," ucap Baim Wong.
Untuk laporan dengan pasal 220 KUHP, Machi Ahmad, kuasa hukum Baim Wong, menjelaskan bahwa salah satu pegawai kliennya akan segera dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan permohonan permintaan maaf ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau yang 220, besok kita akan mendampingi klien kami juga, itu seorang kameramen dari krunya saudara Baim, ya. Seperti itu. Besok kita akan dampingi dalam proses sebagai saksi juga," ucap Machi.